Detail VanDhanoe Associates - IPR Consultant
Kami adalah Konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI Indonesia.
Kami telah berpengalaman membantu pengurusan pendaftaran Permohonan Merek dan Hak Cipta di Indonesia.
Fee yang kami tawarkan sudah meliputi persiapan dokumen, pembuatan surat kuasa dan aplikasi permohonan, dan biaya pendaftaran serta pengecekan ( monitoring) permohonan.
Apabila sertifikat sudah diterbitkan maka kami akan menyerahkannya langsung kepada anda, tanpa dipungut biaya tambahan lagi.
Diluar daripada Fee ( biaya jasa) tersebut, apabila anda berniat untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu atas merek yang akan anda daftarkan, maka kami akan mengenakan biaya tambahan yang besarnya tergantung kesepakatan.
Anda juga dapat mempelajari profil kami terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan jasa kami, yang dapat anda lihat di:
https: / / vandhanoe.wordpress.com
Segera hubungi kami untuk info lebih lanjut.
Terima kasih dan salam hormat,
Dhanu Prayogo
www.prayogo-advocaten.com
Tampilkan Lebih Banyak